Mafindo

Mafindo mendorong pemanfaatan media sosial secara positif, sehingga antar kelompok masyarakat dari berbagai daerah bisa saling menginspirasi, menggugah, berbagi, membangun dan berempati.

Tentang Mafindo

Mafindo adalah komunitas antihoaks yang telah resmi menjadi lembaga nirlaba yang sah secara hukum pada tahun 2016. Pada saat ini, Mafindo terdiri dari lebih dari 95.000 anggota daring, memiliki lebih dari 1.000 relawan, dan lebih dari 44 wilayah di berbagai penjuru Indonesia. Mafindo juga mempunyai tim profesional dalam melakukan cek fakta.

Mafindo melakukan berbagai kegiatan untuk melawan infodemic / wabah hoaks, seperti hoaks busting, edukasi publik, seminar, sarasehan, advokasi ke berbagai pihak, membangun berbagai teknologi anti-hoaks, grassroot engagement, penelitian dan riset, dst.

Telah tersertifikasi secara Internasional oleh International Fact Checking Network (IFCN), dan pada saat ini, Mafindo telah menjalin berbagai kerjasama dengan berbagai komunitas, para akademisi, organisasi masyarakat sipil lainnya, para tokoh masyarakat, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Uni Eropa, World Health Organization (WHO), United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF), Centers for Disease Control (CDC), Google, Facebook, dan berbagai pihak lainnya.

Semua dilakukan Mafindo dan jaringannya untuk turut membangun daya berpikir kritis di masyarakat.

Mafindo bermula dari Forum Facebook yang disebut FAFHH (Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoaks) yang dibuat oleh Harry Sufehmi pada tahun 2015, sebagai tanggapan terhadap munculnya fitnah, hasutan, hoaks, juga ujaran kebencian di media sosial.


Sejarah Awal Mafindo

Mafindo didirikan pada tanggal 19 November 2016, diinisiasi oleh Dewan Pendiri, yaitu Harry Sufehmi, Septiaji Eko Nugroho, Eko Juniarto, Judith Lubis, dan Catharina Widyasrini.
Susunan kepengurusan perkumpulan terdiri dari Presidium, Ketua Komite, hingga Koordinator Wilayah. Mafindo wilayah ada di berbagai kota di Indonesia, terus bertambah seiring kesadaran mengenai literasi digital di berbagai elemen masyarakat.


Visi & Misi

Visi

Mewujudkan dunia media sosial Indonesia yang positif dan bersih dari fitnah, hasut dan hoaks serta mewujudkan masyarakat yang aktif damai dan sejahtera serta berpartisipasi aktif mengembangkan kemampuan publik untuk berpikir kritis.

Misi
  1. Mendorong pemanfaatan media sosial secara positif, sehingga antar kelompok masyarakat dari berbagai daerah bisa saling menginspirasi, menggugah, berbagi, membangun, dan berempati.
  2. Meningkatkan literasi media sehingga khalayak tidak mudah termakan oleh hoaks dan tidak mudah untuk menyebar ulang berita di media sosial sebelum memastikan bahwa informasi tersebut benar, sesuai dengan data dan fakta.
  3. Berperan aktif dalam mencegah upaya memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk penyebaran isu SARA (suku agama ras dan antar golongan).
  4. Bekerja sama dengan pihak lain dalam upaya memerangi hoaks dan ujaran kebencian.
  5. Mengembangkan organisasi yang kuat, kredibel, dan akuntabel untuk mencapai tujuannya.
  6. Menjadi perkumpulan yang mengabdi tanpa pamrih mewujudkan dunia media sosial dan kemasyarakatan yang positif dan bersih dari fitnah, hasut, dan hoaks sehingga dapat meneguhkan stabilitas kebangsaan.
  7. Menjadi perkumpulan relawan/masyarakat yang melakukan gerakan atas dasar komunitas, kesukarelaan, independensi, netralitas, kemanusiaan, persaudaraan, dan kesemestaan.

Kode Etik Mafindo

Para relawan, dalam berbagai kegiatan yang membawa nama organisasi Mafindo, terikat dengan Kode Etik sebagai berikut :

  1. Taat pada hukum yang berlaku di NKRI.
  2. Menjaga nama baik organisasi
    • Setiap relawan wajib berusaha untuk menjaga nama baik organisasi.
  3. Adil
    • Katakan bahwa yang benar itu adalah benar, dan salah itu adalah salah.
  4. Netral
    • Tidak berpihak. Keberpihakan kita adalah pada keadilan & kebenaran.
  5. Fokus pada kegiatan anti hoaks
    • Baik preventif (mencegah), reaktif (tindakan), analisis & evaluasi (paska) – semuanya terkait usaha anti hoaks.
  6. Non diskriminatif
    • Seluruh kegiatan relawan Mafindo wajib diusahakan agar inklusif, terbuka, dan tidak diskriminatif.
  7. Respect
    • Relawan menghormati & memperlakukan semua pihak dengan beradab, tanpa memandang suku ras ataupun agama yang bersangkutan.
  8. Persuasif
    • Mengutamakan komunikasi yang santun, bukan konfrontatif

Struktur Organisasi


Share